PUSARAN.CO– Di hari kedua, Biro Organisasi Setda Provinsi Sulteng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik(PEKPP) Mandiri Tahun 2023. Bertempat, di ruang Polibu Kantor Gubernur. Kamis, (15/6/2023)
Bimtek ini dihadiri Plt. Kepala Bagian Kinerja Pelayanan Publik Biro Organisasi Abdul Aziz selaku moderator, Dinas Sosial Provinsi Sulteng, RSUD Undata, Samsat Sigi, Dinsos Kabupaten/Kota, Dinsos Kabupaten/Kota, Pejabat Bagian Organisasi dan Tim Evaluator.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah Neng Elly menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Neng Elly juga menjelaskan, pelayanan publik merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta memberikan perlindungan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Yang menjadi lokus dari penilaian untuk layanan publik Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun ini RSUD Undata, Samsat Sigi dan Dinas Sosial.”ucap Karo Organisasi dalam pengantarnya
Lanjut, Karo Organisasi juga menyampaikan bahwa Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pengukuran sistematis suatu unit kerja dalam kurun waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.
lebih lanjut, Karo Organisasi menyebutkan, ada 6 (enam) aspek penilaian yaitu : Pertama, Aspek kebijakan penilaian, pada aspek ini dinilai bagaimana ketersediaan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan seperti ; dokumen standar pelayanan, maklumat pelayanan dan survei kepuasan masyarakat
Kedua, aspek profesional Sumber Daya Manusia (SDM), aspek ini melihat bagaimana kinerja dari petugas layanan pada unit penyelenggara pelayanan publik dengan melihat kompetensi dari petugas pelayanan dalam melayani dan menyampaikan informasi umum terkait pelayanan yang diterima.
Ketiga, aspek sarana dan prasarana, ketersediaan sarana dan prasarana dapat meningkatkan kepuasan serta kenyamanan baik saat menunggu ataupun mendapatkan pelayanan
Keempat, aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), pada indikator ini dilihat bagaimana suatu unit atau instansi menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pelayanan yang tersedia serta dapat mempermudah pengguna layanan mengetahui informasi dasar.
Kelima, aspek ketersediaan sarana dan medis konsultasi dan pengaduan adanya ruang atau wadah masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan bagi penyelenggara maupun petugas pelayanan.
Keenam, aspek inovasi, instansi pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik dapat menciptakan suatu kebaruan yang dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“OPD-OPD yang menjadi lokus, yang termasuk dalam OPD pemangku pengentasan kemiskinan agar mempersiapkan diri.”Pungkasnya
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga melaksanakan evaluasi dengan lokus beberapa perangkat daerah yang masuk dalam Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD). Sesuai dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Tengah yakni, “pengentasan kemiskinan melalui pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik”.
Sementara, dalam paparannya Asisten Deputi Pengembangan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik KemenPAN-RB RI Muhammad Yusuf Kurniawan selaku Narasumber menyampaikan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik(PEKPP) adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP).
“Pasal 1 ayat 1 dan 2 PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2022 menyatakan bahwa organisasi penyelenggara dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB.”kata Yusuf
Selanjutnya, Yusuf juga menjelaskan, PEKPPP bertujuan memperluas Unit Lokus Evaluasi (ULE) agar tidak hanya terbatas pada ULE yang di evaluasi oleh Kementerian PAN-RB. Dan target PEKPPP mandiri adalah seluruh ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 yaitu pelayanan barang, jasa dan administratif.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dengan dilakukannya PEKPPP secara mandiri instansi dapat memperoleh gambaran lebih lengkap dari kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing, karena yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB belum mampu memotret hal tersebut.
“Reformasi birokrasi haruslah berdampak, yang ujungnya adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik di berbagai bidang. Jangan seolah sibuk tapi tidak berdampak ke masyarakat, reformasi birokrasi juga bukan hanya tumpukan kertas, bukan tumpukan peraturan, harus terukur kerja-kerjanya.” Ucap Yusuf pada kesempatan itu.(RLS)