BANTEN – S alias B (57) kurir narkoba jenis sabu warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di depan pintu tol Merak. Tepatnya di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Minggu 14 Agustus 2022 dinihari.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kilogram (kg) lebih.
Saat ekpose di depan media, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kabid Berantas BNNP Banten Rahmat Rasnova dan Kabid Penindakan dan Penyidikan kanwil Bea Cukai Banten Mochamad Amir. Hendri mengatakan, pengungkapan narkoba golongan satu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat dengan bus AKAP,” beber Hendri.
Dari informasi tersebut, petugas yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan kemudian melakukan penyetopan di depan pintu masuk tol Merak.
“Sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan saudara S alias B di dalam bus angkutan umum jurusan Palembang-Bandung,” kata Hendri.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka dan ditemukan dua bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China merk Guanyinwang.
“Petugas pun langsung membawa pelaku ke BNN Banten untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Hendri.
Saat dilakukan pemeriksaan, S alias B hanya disuruh seseorang untuk membawa sabu-sabu tersebut ke daerah Bogor, Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui kalau dua bungkus teh yang dia bawa tersebut berisi sabu-sabu.
“Sampai saat ini tersangka masih belum mengaku. Dia diberi Rp 3 juta untuk uang perjalanan menuju Bogor,” kata jendral bintang satu tersebut.
Hendri mengungkap dengan barang tangkapan sebesar 2140 gram ini, jika dikonversi ke rupiah bisa mencapai Rp 3 miliar dan bisa menyelamatkan 8500 jiwa generasi muda dari narkotika.
Akibat perbuatan S alias B penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun, paling lama seumur hidup,” tutup Hendri. (yogi)